Artikel
19 Okt 2010 - 11:51 WIB
Paradigma Baru Cagar Budaya
Pengalaman mengikuti dalam Panja Cagar Budaya di Komisi X DPR RI dan juga masuk ke Tim Perumus membuat penulis lebih utuh memahami perjalanan UU yang terbaru tersebut. Berdasarkan catatan penting yang bisa diketahui, maka ada banyak paradigma baru yang muncul dari UU tersebut. Beberap paradigma penting itu adalah sbb:
1. Paradigma Desentralisasi Proporsional
2. Paradigma Partisipasi Masyarakat
3. Paradigma Kesejahteraan Rakyat
4. Paradigma Pelestarian berbasis Pemanfaatan
5. Paradigma Sanksi yang diperberat
6. Paradigma Larangan dibawa ke Luar Negeri
7. Paradigma Pejabat terkena Pemberatan Pidana
8. Paradigma Register yang Komprehensif
dan masih banyak lagi beberapa paradigma-paradigma baru yang sebelumnya tidak ada atau belum diatur di ketentuan yang lama.
Pemahaman paradigma Desentralisasi Proporsional terlihat dari proses pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pelestarian Cagar Budaya. Dengan adanya pembagian peringkat dan proses pendaftaran yang melibatkan semua tingkatan pemerintahan maka terlihat semua tingkatan pemerintah kini memiliki kewajiban terlibat dalam proses pelestarian cagar budaya.
Kemudian paradigma Partisipasi Masyarakat dengan jelas terlihat di berbagai tebaran pasal yang berisi pengakuan tentang kepemilikan cagar budaya sampai pada hak untuk ikut memanfaatkan dan mendapatkan manfaat dari cagar budaya. Filosofi ini sangat penting karena pemerintah dan pemerintah daerah tanpa partisipasi masyarakat tidak akan mampu menjaga cagar budaya kita.
Di sisi lain, paradigma Kesejahteraan Rakyat merupakan konsekuensi dari adanya partisipasi masyarakat. Pelestarian cagar budaya akan berjalan efektif dan maksimal bila keberadaannya bisa memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Dampak positif dari adanya cagar budaya yang memberikan kontribusi kesejahteraan rakyat akan melahirkan jiwa dan rasa memiliki atas cagar budaya itu sendiri. Karena itu, dengan adanya pengaturan aspek kesejahteraan rakyat akan menjamin pengembangan cagar budaya sekaligus juga bisa memberikan kontribusi pendapatan baik untuk masyarakt maupun pemerintah.
Sementara paradigma Pelestarian berbasis pemanfaatan merupakan bentuk pengaturan pelestarian dengan memberikan ruang untuk bisa memanfaatkan cagar budaya secara maksimal. Pemanfaatan ini bisa terkait dengan agama, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata. Sehingga cagar budaya tidak ahnay didiamkan tanpa sentuhan pemanfaatan. Namun justru lebih dari itu, pemanfaatan akan makin dimaksimalkan sehingga bisa memberi sumbangsih bagi perkembangan dunia pendidikan, agama, kebudayaan hingga pariwisata.
Yang baru juga adalah sanksi yang diperberat. Pemberian sanksi pidana dalam ketentuan cagar budaya kali ini cukup berat. Sebab selain menganut sanksi minimal, juga sanksi maksimalnya lebih berat daripada ketentuan yang diatur dalam KUHP. Hal ini dimaksudkan karena cagar budaya tidak bisa diperbaharui kembali karena esensinya adalah tinggalan masa lalu.
Tidak hanya itu, paradigma adanya larangan yang tegas untuk tidak membawa cagar budaya kita ke luar negeri merupakan bagian dari perlawanan anak bangsa agar kekayaan bangsa ini tidak diboyong ke luar negeri. Begitu banyak pencurian dan pelarian barang-barang cagar budaya dibawa ke luar negeri dan tidak mampu diberikan sanksi yang lebih berat.
Yang secara khusus juga terlihat adanya paradigma sanksi untuk pejabat dengan pemberatan pidana. Pemberatan kepada pejabat yang seharusnya aktif dan menjadi contoh melakukan perlindungan cagar budaya ini. Para pejabat tersebut sanksi pidana maupun dendanya akan diancam ditambah sepertiga dari masyarakat biasa bila melakukan pidana cagar budaya.
Yang juga cukup menonjol adalah adanya paradigma regsiter yang komprehensif terhadap cagar budaya. Pola register ini diharapkan akan memberikan kontribusi yang tegas atas kekayaan sebenarnya yang ada di bumi nusantara kita. Dengan sistem database yang komprehensif maka dari tingkat satuan pemerintahan terkecil akan diketahui dimana-mana saja ada cagar budaya milik bangsa Indonesia. Dengan demikian perubahan, perpindahan maupun kepemilikan cagar budaya akan diketahui secara utuh lewat sistem regsiter yang menganut mekanisme digital maupun nondigital.
Paradigma-paradigma baru ini diharapkan bisa memberikan spirit baru akan tumbuhnya rasa bangga, rasa patriotisme sekaligus terbangunnya kembali jatidiri dan kharakter bangsa dengan menyerap spirit akan kekayaan bangsa tersebut. Lewat UU Cagar Budaya yang baru diharapkan ada arah yang jelas untuk membangkitkan rasa kepercayaan diri bangsa Indonesia bahwa memang bangsa ini pernah menjadi bangsa yang besar di dunia dan tentunya harus yakin pula akan kembali menjadi bangsa yang besar dan maju untuk saat ini dan di masa yang akan datang.
Tidak hanya itu, kehadiran Cagar budaya lewat desain peraturan yang baru akan menjadi sebuah keyakinan munculnya Sumber Daya Ekonomi baru untuk mendukung pendapatan negara untuk kesejahteraan rakyat yang tidak merusak lingkungan, tidak akan bisa habis dan tidak beitu sulit mendapatkannya. Sebab cagar budaya itu memang sudah ada dan tinggal dimanfaatkan sambil menjaga lingkungan sekitarnya serta dilanjutkan dengan promosi ke berbagai belahan dunia sehingga mampu menjadi daya tarik wisata yang tiada duanya di dunia.
Kalender
Agenda Kegiatan
22 Feb 2012 - 11:00 WIB s/d 22 Feb 2012 - 14:00 WIB
Rapat Tim Pengawas DPR RI mengenai Kasus Bank Century dengan KPK RI.22 Feb 2012 - 10:00 WIB s/d 22 Feb 2012 - 13:00 WIB
Kunjungan Lapangan Komisi II DPR RI ke Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI.22 Feb 2012 - 10:00 WIB s/d 22 Feb 2012 - 13:00 WIB
Kunjungan Lapangan Komisi II DPR RI ke Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI.22 Feb 2012 - 09:00 WIB s/d 22 Feb 2012 - 11:00 WIB
Rapat Intern Tim Pengawas Kasus Bank Century.16 Feb 2012 - 19:00 WIB s/d 18 Feb 2012 - 09:00 WIB
Rapat Konsinyering Panitia Kerja RUU tentang Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dan Dirjen Peraturan Perundang - Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI.







