Artikel
25 Feb 2010 - 09:07 WIB
Catatan Malpraktek Hukum Pansus Century

Semangat untuk mencari kebenaran dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kasus Bank Century masih menyisakan banyak masalah terkait dengan tata cara dan penggunaan prosedur hukum acara yang digunakan. Yang tampak hingga sekarang, terjadi proses mencari kebenaran dengan cara yang tidak benar. Akibatnya, hasil laporan Pansus nanti bisa cacat yuridis.
Bahkan bila mencermati dari perspektif hukum, justru telah terjadi malpraktek yang bila tidak segera diingatkan bisa berdampak pada hasil penyelidikan yang tidak sesuai dengan tujuan diadakannya pansus itu sendiri. Bila dalam hukum pidana, konsekuensi dari kesalahan prosedur hukum acara bisa mengakibatkan seseorang lepas dari hukuman (onslag), atau dalam hukum acara perdata bisa berdampak pada tidak diterimanya gugatan yang diajukan. Hal ini tentu sangat disayangkan, karena harapan rakyat tidak diimbangi oleh kemahiran hukum anggota pansus dalam melakukan hak penyelidikannya.
Catatan pertama, bisa dikaji dari inkonsistensi sikap atas penggunaan UU No. 6 tahun 1954 tentang Hak Angket. Pansus tampak tidak konsisten karena sebgaian ketentuan itu dipakai dan dijadikan dasar pemeriksaan, tetapi sebagian ketentuannya dihilangkan. Padahal dalam perspektif hukum tata negara, UU ini sudah mati alias tidak berlaku lagi.
Konstruksi basis hukum UU No. 6 tahun 1954 didasarkan pada UUD Sementara, sementara saat ini kita menggunakan UUD 1945. UUD Sementara berbasis parlementer dan UUD 1945 berbasis Presidensiil. Tidak hanya itu, anggota Pansus adalah anggota DPR/MPR RI yang berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 76 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mana bersumpah akan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara RI 1945. Dalam posisi ini, anggota pansus telah menyalahi sumpah jabatannya karena tidak menggunakan UUD Negara RI 1945 lagi namun bersandarkan pada UUD Sementara.
Catatan kedua selanjutnya terlihat dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, banyak sekali pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Anggota Pansus mencercar saksi layaknya Pesakitan/Tersangka dengan pertanyaan yang memaksa, menjerat dan menekan agar jawaban sesuai yang diinginkan oknum anggota pansus tersebut. Padahal yang dilakukannya hanyalah penyelidikan, yaitu dalam hukum acara dikenal sebagai tahap awal dari sebuah penanganan kasus. Sesuai pasal 5 Ayat (1) huruf c: Seorang saksi berhak memberikan keterangan tanpa tekanan jo. huruf e: Seorang saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat.
Uniknya lagi, ada anggota pansus yang berteriak lantang mengancam saksi melakukan Contemp of Parlaiment kepada saksi Sekretaris KKSK Raden Pardede, padahal tanpa disadari justru dirinya telah melakukan trial by the parlaiment (penghakiman dengan menggunakan kekuasaan parlemen).
Tidak hanya itu, data-data yang sifatnya confidential atau rahasia negara seharusnay dijaga kerahasiaannya oleh anggota pansus malah beberapa oknum pansus membocorkan data itu ke publik, misalnya data PPATK dan lainnya. Meskipun anggota pansus punya hak imunitas, namun berdasarkan Pasal 185 ayat (4) Peraturan DPR tentang Tata Tertib, ditegaskan hak imunitas tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Malpraktek terus berlanjut, munculnya kesimpulan sementara yang bertajuk pandangan awal masing-masing fraksi di internal pansus. Hal ini tidak ada di dalam aturan manapun tentang tata kerja pansus. Pansus bukanlah lembaga berdiri sendiri yang bisa membuat aturan sendiri, namun pansus adalah tim kecil yang dibentuk DPR RI untuk mengefektifkan kinerja penyelidikan dan hasilnya dilaporkan ke Rapat Paripurna. Selanjutnya kesimpulan, keputusan dan sikap akan diambil lewat Rapat Paripurna. Jadi kerja teknis dari anggota pansus tidaklah pantas mendahului membuat kesimpulan dengan nama apapun dari pemberi mandat yaitu Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dengan tegas disebutkan dalam Pasal 181 ayat (2) Peraturan DPR tentang Tata Tertib bahwa Rapat Paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket. Jadi Panitia Angket membuat laporan dan tidak ada kewenangan untuk membuat kesimpulan sikap DPR. Dalam posisi ini, pansus Angket Century sudah melakukan excess de pouvoir atau pelampauan batas kekuasaan.
Catatan malpraktek lainnya terlihat dengan adanya pelanggaran terhadap presumption of innoucence (asas praduga tidak bersalah) dari pernyataan, sikap dan cara-cara beberapa anggota pansus. Lihat saja upaya untuk menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani, tuduhan telah terjadi korupsi dan lainnya. Tampaknya hasrat politik anggota pansus tidak bisa ditahan untuk tidak masuk ke ranah peradilan, yaitu menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Sebab tahap penyelidikan bukanlah sebuah peradilan. Hak Angket adalah hak DPR untuk mengambil sikap setuju atau tidak atas keputusan yang dilakukan pemerintah. Sikap setuju atau tidak itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI dengan bentuk pilihan menyatakan melanggar peraturan perundangan atau dinyatakan selesai. Tidak ada penghakiman-penghakiman seperti yang dilakukan oknum pansus selama ini. Mekanisme penghukuman, atau menyatakan seseornag itu bersalah dengan stigma korupsi, merampok, mencuri, dan lainnya bukanlah di lembaga legislatif, namun ada di lembaga yudikatif denga prosedur hukum acara yang ketat.
Masih banyak malpraktek hukum formal yang berdampak pada kualitas dan kualifikasi materi atau substansi yang didapatkannya dalam pansus. Namun tentu semua pihak berharap, di sisa waktu yang tersisa, ada pembenahan dari pansus Angket Century untuk segera kembali pada aturan main yang sebenarnya. Jangan dicampuradukan fungsi pengawasan DPR dengan fungsi peradilan yang dimiliki lembaga Yudikatif.
Semua elmen ingin kasus ini dibuka terang benderang sesuai dengan dugaan atau sinyalemen awal kalau dalam kasus Century ada uang mengalir ke Tim Pilpres SBY, atau ke Partai demokrat. Kalau dugaan awal itu memang tidak terbukti maka jelaslah bagaimana harusnya hak ini diakhiri, begitu juga sebaliknya kalau memang terbukti jelas juga tahapan hak DPR berikutnya harus dilakukan.
Penulis adalah anggota DPR RI
Kalender
Agenda Kegiatan
21 Mei 2012 - 14:00 WIB s/d 21 Mei 2012 - 17:00 WIB
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RIdengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.21 Mei 2012 - 09:00 WIB s/d 21 Mei 2012 - 12:00 WIB
Rapat Intern Komisi II DPR RI.16 Mei 2012 - 10:00 WIB s/d 16 Mei 2012 - 13:00 WIB
Rapat Paripurna DPR RI.15 Mei 2012 - 09:00 WIB s/d 15 Mei 2012 - 12:00 WIB
Rapat Intern Komisi II DPR RI.14 Mei 2012 - 10:00 WIB s/d 14 Mei 2012 - 13:00 WIB
Rapat Paripurna DPR RI.
Jaringan Sosial
Info Dapil
Multimedia
Pancasila Rumah Kita
Mempelajari Pancasila kembali untuk menemukan nilai-nilai dan jiwa-jiwa bangsa Indonesia yang sesungguhnya.







