Semoga Pikiran Yang Baik Datang Dari Segala Penjuru
Beranda > Karya Tulis > Baca Karya Tulis

  Artikel

19 Feb 2010 - 03:59 WIB

Degradasi Konstitusional Pansus Angket Century

Perjalanan kisah telenovela politik Kasus Bank Century sudah mulai memasuki masa jenuh, membosankan dan semakin tidak jelas arahnya. Hal ini terlihat dalam kinerja pansus Hak Angket Bank Century yang makin kehilangan daya eksistensinya. Tontonan yang diperlihatkan bukan lagi tontonan politik yang mencerdaskan, namun cenderung membiaskan kebiasaan dan pakem hukum tata negara yang ada selama ini.


Kenyataan ini terjadi tidak terlepas dari beberapa catatan yang jelas-jelas berdampak pada delegitimasi politik atas aktivitas pansus itu sendiri. Penyebabnya ada dua sisi, yaitu misprosedur dalam prosesnya, maupun substansi kasusnya sendiri yang tidak fokus akibat beratnya pesanan politik dibandingkan mencari kebenaran. Delegitimasi politik ini makin menguat akibat terjadinya degradasi konstitusional atas keberadaan Pansus.


Bila mencermati dasar hukum adanya Pansus Hak Angket mengacu pada Pasal 20A ayat (1) dan (2) UUD 45, Pasal 77, Pasal 177-181 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD jo.  UU  No. 5 tahun 1954 tentang   Penetapan Hak Angket DPR RI serta Pasal 166-Pasal 170 Peraturan DPR RI tentang Tata tertib, maka secara prosedural, proses pembentukannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ada beberapa hal yang luput dari kecermatan semua pihak atas sisi waktu kejadian yang layak untuk diadakannya pansus.


Fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan eksekutif adalah terkait pada waktu yang seiring sejalan dengan pemerintahan yang ada. Namun dalam kasus ini, kebijakan yang telah dipertanggungjawabkan secara politik lewat Pemilu 2009 lalu, kini dijadikan dasar adanya Pansus Hak Angket untuk menuntut pemerintahan yang ada sekarang. Permasalahan tata  negara berbeda dengan permasalahan pidana maupun perdata, yang daluwarsanya menghitung waktu yang telah ditentukan secara pasti dalam UU. Sementara daluwarsa masalah politik dengan pertanggungjawaban politik itu berlangsung sesuai dengan tenggang waktu pengaturan kompetisi politik. Jadi Pemerintahan 2009-2014 saat ini tidak bisa dituntut secara politik bertanggung jawab atas kasus yang terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya, apalagi sampai dilakukan permakzulan. Sebab ujian hukum tata negara dalam kasus politik adalah dinilai oleh publik lewat mekanisme Pemilu. Bila kebijakannya tidak benar, maka mereka tidak dipilih lagi oleh rakyat. Dan bila benar tentu akan dipilih lagi oleh rakyat.

 
Menjadi hal yang aneh bila dulu presidennya Si A dan sekarang Si B, kemudian atas peristiwa di periode Si A, presiden Si B yang terpilih dalam pemilu berikutnya harus bertanggung jawab dan diimpeachment. Bila dulu SBY-JK berkuasa, dan kini SBY-Boediono, maka secara hukum kekuasaan diantara keduanya ini hal yang berbeda. Meski memerintah bersama-sama, rakyat menilai kebijakan yang diambil SBY saat itu memang tepat, dan JK dinilai rakyat kurang tepat, termasuk dalam penyikapan kasus Century yang terjadi ketika keduanya menjabat. Parameternya jelas, hasil Pemilu 2009 menjadikan SBY kembali jadi presiden dalam satu putaran, dan JK terpuruk dalam perolehan suara. Mekanisme pengawasan secara politik dalam perspektif tata Negara adalah dalam bentuk pertanggungjawaban politik juga, yaitu melalui kompetisi politik lewat pemilu.


Saat ini, kebetulan saja presidennya sama, yaitu SBY. Bagaimana kalau presidennya orang baru? Apakah mereka juga akan terancam permakzulan? Tentu saja tidak. Sehingga fungsi pengawasan DPR RI, termasuk hak angket dalam perspektif ketatanegaraan berbeda dengan perspektif pidana maupun perdata. Oleh karenanya, halusinasi para politisi yang berambisi melakukan permakzulan lewat kasus Century, sebaiknya disimpan rapat-rapat menunggu 2014 nanti dalam kompetisi politik berikutnya. Kalau dipaksakan sekarang, sama saja dengan upaya makar  yang mencoba mencari perlindungan dalam proses konstitusional, meskipun secara hukum itu tetap inkonstitusional.


Secara umum, hak angket memiliki dampak strategis bagi nasib sebuah pemerintahan yang saat itu sedang berkuasa. Sebab hasilnya bisa berlanjut pada Hak Menyatakan Pendapat dan bila dibiarkan berjalan bisa bermuara pada impeachment/permakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden. Pemahaman umum inilah memunculkan kegenitan-kegenitan politik dari para petualang politik untuk memanfaatkan momentum tanpa memahami secara utuh dampaknya bagi bangsa dan negara. Bila merujuk perjalanan Pansus Hak Angket selama ini, ada catatan penting yang berdampak pada cacat yuridisnya hasil pemeriksaan yang dilakukan.


Hal yang prinsip, hak angket adalah hak penyelidikan yang mana dalam konvensi hukum selama ini tahapan penyelidikan memposisikan saksi yang dipanggil layaknya tamu dan dimintai keterangan dengan posisi yang sejajar dengan yang memeriksa. Kenyataannya, dalam beberapa eposide telenovela politik itu, para penanya (anggota pansus) bersikap overacting dengan menuding-nuding dan membentak saksi, menggiring pertanyaan bahkan memotong setiap jawaban saksi yang tidak diinginkan oleh penanya, meski itu fakta atas pertanyaan dari anggota pansus. Bahkan yang lebih parah lagi, ada anggota pansus dari partai yang berpengalaman justru mengancam saksi dengan tuduhan Contemp of Parlaiment kepada saksi hanya karena jawabannya tidak sesuai yang diinginkan.


Mekanisme pemanggilan saksi yang waktunya begitu mepet juga menjadi kurang beretika mengingat risiko seorang saksi yang tidak hadir bisa diancam penyanderaan selama 15 hari (gijzeling). Ini menunjukkan manajemen pansus yang kurang profesional dan tertib administrasi. Keluhan itu datang salah satunya dari saksi ahli ekonom Faisal Basri, dan yang lainnya memilih enggan berpanjang masalah dengan pansus.


Sebagai perbandingan, dalam mekanisme pro justitia saja, pemanggilan saksi ada tenggang waktu untuk saksi bisa hadir dengan baik, yaitu 3 hari sebelumnya. Dan begitu juga dalam pemeriksaan saksi di lembaga peradilan, majelis hakim akan mengawal dan melindungi saksi dari upaya pertanyaan yang sifatnya menggiring dan menjebak. Kemerdekaan dalam bersaksi bagi seorang saksi sangat diayomi.


Tidak hanya itu, permasalahan pertanyaan anggota pansus kepada saksi juga tidak didasarkan pada kualifikasi yang tepat. Saksi yang seharusnya menjelaskan apa yang dia lihat, dengar dan alami malah dipaksakan mengeluarkan pendapat atau opini, asumsi ataupun dipaksa menilai keterangan saksi lain yang tidak dilihat, didengar dan dialami saksi itu sendiri. Fakta ini fatal.  Sebab ketika memeriksa saksi ahli yang seharusnya khusus untuk berpendapat sesuai keahlian, malah ditanya fakta-fakta yang terjadi dalam bailout Bank Century.


Kekacauan hukum acara penyelidikan dalam Pansus Hak Angket menjadi lebih parah lagi dengan sikap anggota pansus yang membawa data-data yang sifatnya kerahasiaan negara sebagai bukti terbuka dan dijadikan bahan tekanan kepada saksi. Tampaknya beberapa anggota Pansus lupa, bahwa selain memiliki hak imunitas, mereka juga memiliki kewajiban yang bila dilanggar, bisa menghapuskan hak imunitas itu sendiri. Salah satunya, yaitu bila membongkar atau membocorkan rahasia negara.


Hal itu dengan tegas disebutkan dalam Tata Tertib DPR Pasal 185 ayat 4 yang menyatakan hak imunitas tidak berlaku bagi anggota yang  membocorkan rahasia negara. Dari penjelasan ini saja, terjadinya delegitimasi atas apa yang dijalankan pansus hak angket selama ini makin nyata.  Semua ini bisa tejadi akibat terlalu tingginya hasrat politik serta emosi dan syahwat kekuasaan dibalik kasus Century ini. Jadi anggota pansus sendiri yang mendegradasikan institusi insidential tersebut, bukan pihak lain.  Belum lagi soal debat-debat kekanak-kanakan yang kerap terjadi diantara anggota pansus yang membuat masyarakat mengelus dada.


Secara substansi historis, desakan pembentukan pansus Century awalnya akibat dugaan adanya dana yang mengalir  ke partai politik tertentu atau tim sukses presiden tertentu. Yang terkena blackcampaign itu adalah Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono. Tentu saja isu ini membuat semangat parpol lainnya untuk membongkar karena terkait dengan kompetisi pemilu 2014 nanti. Tentu juga membuat semangat beberapa mantan tim sukses capres-cawapres lain yang kalah dalam Pilpres 2009 lalu. Hal itu terlihat dari tokoh-tokoh yang aktif dan bermain maksimal di lapangan selama kasus Century ini marak diberitakan.


Kini isu yang  bergulir jauh berbeda. Tudingan adanya aliran dana ke kedua institusi itu ternyata isapan jempol semata. Namun bola salju kasus Bank Century sudah kadung bergulir dan terpaksa dibelokkan ke isu yang berbeda. Isu dan perdebatan pun beranjak pada perdebatan bank gagal sistemik atau tidak sistemik. Padahal bila bicara hal yang debatable seperti itu layaknya di forum diskusi antar pengamat dan tentu berbeda bila berbicara kebijakan di tataran operasional. Parameter menilai kebijakan jelas dinilai dari hasil kebijakan itu sendiri.


Melihat hal ini, maka secara prosedural, pansus hak angket Century telah mengalami degradasi kontitusional dan secara substansi sudah mengalami delegitimasi politik akibat tidak fokusnya isu awal dan perjalanan pemeriksaan saat ini. Oleh karenanya, energi bangsa tidak perlu lagi dihabiskan hanya untuk menyiapkan panggung bagi penari-penari politik tampil di berbagai tempat dan momentum dengan biaya negara yang juga mencapai miliaran rupiah. Segera ambil kesimpulan, dan tidak perlu menghabiskan seluruh waktu maksimal yang disiapkan UU yaitu 60 hari kerja, apalagi motivasinya hanya untuk menyaksikan tarian-tarian politik yang menjemukan dengan menggunakan uang rakyat.


(Penulis adalah anggota DPR RI dengan No. Anggota A-528)

Kalender

Agenda Kegiatan

Daftar Kegiatan

Jaringan Sosial

Info Dapil

Multimedia

Kenang-kenangan Perjuangan

Daftar Video