Semoga Pikiran Yang Baik Datang Dari Segala Penjuru
Beranda > Berita > Baca Berita

  Berita Komisi II

20 Jan 2012 - 07:41 WIB

DPR Tak Intervensi Tim Seleksi Anggota KPU

"DPR tidak dalam posisi mengintervensi kerja Timsel KPU/Bawaslu," katanya.

Oleh karena itu, Pasek menyesalkan adanya usulan dari beberapa anggota DPR agar tim seleksi tidak lagi memilih anggota KPU lama sebagai calon yang diajukan ke DPR. Menurut dia, semua warga negara berhak turut serta dalam pencalonan, asal memenuhi persyaratan yang diatur UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, hal yang penting untuk dijadikan pertimbangan adalah kecakapan calon dalam masalah kepemiluan. "Jadi digugurkan dari pencalonan itu karena kualitasnya kurang, atau ada masukan masyarakat. Bukan karena dia incumbent," ujar Pasek.

Tugas DPR, menurut Pasek, adalah menyeleksi calon anggota KPU yang diajukan Timsel. DPR akan memilih 7 dari 14 calon yang diajukan Timsel.( kompas.com)