Berita Komisi II
14 Des 2011 - 10:01 WIB
Hapuskan Oligarki Politik
Perdebatan mengenai pelaksanaan sistem pemilu di Indonesia masih mengalami perdebatan. Berbagai macam usulan dan metode ditawarkan dalam pelaksanaan pemilu mendatang (2014). Seperti yang dilansir oleh Media Indonesia. PEMERINTAH mengusulkan agar pemilihan gubernur tidak langsung oleh rakyat, tapi melalui wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang merupakan RUU inisiatif pemerintah, dengan beragam alasan. Salah satunya ialah efisiensi anggaran dan terpenting gubernur merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, jadi tidak perlu dipilih langsung oleh rakyat.
Usulan pemerintah itu sudah masuk ke parlemen, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tentunya yang mendukung usulan pemerintah adalah Fraksi Partai Demokrat, sebagai kepanjangan tangan partai pendukung utama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Fraksi Partai Demokrat setuju dengan titik tekan posisi, tugas, dan kewenangan gubernur sebagai kepanjangan tangan pusat di daerah.
"Memilih itu kan hanya tata cara, namun esensinya adalah bagaimana pemaknaan pemilihan secara demokratis yang diamanatkan konstitusi," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika, Kamis (9/12).
Kalender
Agenda Kegiatan
22 Feb 2012 - 11:00 WIB s/d 22 Feb 2012 - 14:00 WIB
Rapat Tim Pengawas DPR RI mengenai Kasus Bank Century dengan KPK RI.22 Feb 2012 - 10:00 WIB s/d 22 Feb 2012 - 13:00 WIB
Kunjungan Lapangan Komisi II DPR RI ke Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI.22 Feb 2012 - 10:00 WIB s/d 22 Feb 2012 - 13:00 WIB
Kunjungan Lapangan Komisi II DPR RI ke Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI.22 Feb 2012 - 09:00 WIB s/d 22 Feb 2012 - 11:00 WIB
Rapat Intern Tim Pengawas Kasus Bank Century.16 Feb 2012 - 19:00 WIB s/d 18 Feb 2012 - 09:00 WIB
Rapat Konsinyering Panitia Kerja RUU tentang Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dan Dirjen Peraturan Perundang - Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI.







